Blog ini merupakan Web-Blog SMAN 1 Bola Kabupaten Wajo sebagai media online untuk guru dan siswa serta umum untuk mendapatkan informasi seputar Akademik

Tata Krama Dan Tata Tertib Siswa (Nasional)

Tata Krama Dan Tata Tertib Siswa

Tata krama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.

Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib secara konsekuen dan penuh kesadaran.

Tata tertib

Tata tertib bagi siswa mengatur tentang tata cara berpenampilan para siswa serta tanggung jawab siswa dalam menjalankan kewajiban dan tugas secara disiplin dan sesuai ketentuan atau peraturan yang dipergunakan di setiap sekolah.

Tata Krama

  1. Setiap siswa hendaknya mengucapkan salam ketika bertemu dengan sesama siswa, guru, karyawan dan kepala sekolah dan seluruh keluarga besar sekolah.
  2. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah.
  3. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
  4. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
  5. Siswa yang tidak masuk karena sakit, harus melampirkan surat keterangan dokter.
  6. Siswa yang tidak masuk karena izin, harus melampirkan surat izin dan tidak dibenarkan menghubungi sekolah via telepon.
  7. Izin ke luar kota atau izin lebih dari tiga hari harus mendapat rekomendasi dari kepala sekolah.
  8. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih setelah memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
  9. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
  10. Menggunakan tutur kata yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman sejawat dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian, dan pornografi
  11. Dalam pergaulan antarsiswa dilarang mengundang siswa luar masuk lingkungan Sekolah dengan tujuan tertentu (mabuk, judi, mencuri, memeras dll.) ketika sekolah melaksanakan kegiatan ekskul,PPH, Malam Seni, Pengukuhan Ekskul atau kegiatan lain tanpa izin pihak sekolah.
  12. Dalam pergaulan antarsiswa dilarang manghasut, menghujat dan memicu konflik yang mengarah pada kontak fisik.
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut:
  1. Merokok, minum-minuman keras/mabuk, mengedarkan dan mengonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran dilingkungan sekolah.
  2. Berkelahi baik perseorangan maupun kelompok di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
  3. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
  4. Mencoret meja, kursi, dinding bangunan, pagar sekolah, perabotan dan peralatan sekolah lainnya.
  5. Bekerjasama/menyontek pada saat ulangan/ujian
  6. Terlambat mengumpul lembar jawaban saat ulangan
  7. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata, sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
  8. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
  9. Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video pornografi.
  10. Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah.
  11. Hamil dan melakukan hubungan selayaknya suami istri.
  12. Membawa HP selama di sekolah.
  13. Menggunakan pakaian yang bukan miliknya.
  14. Melakukan pencurian dan atau menyembunyikan serta memindahtangankan barang milik orang lain atau yang bukan miliknya.
  15. Meminjamkan dan atau meminjam kendaraan kepada orang lain, baik kawan maupun guru/karyawan
  16. Mengendarai kendaraan bermotor roda dua lebih dari 2 (dua) orang.
  17. Membawa kendaraan yang tidak dilengkapi dengan SIM, STNK dan asesoris kendaraan yang tidak sesuai dengan standar pabrik.
  18. Melompat pagar sekolah pada saat masuk/pulang sekolah.

Tata krama dan tata tertib siswa untuk masing-masing sekolah tidak selalu sama persis, akan tetapi selalu bertujuan untuk kebaikan siswa, guru dan sekolah.

0 komentar:

Posting Komentar

Ramalan Cuaca

Tulis Artikel (Mading Blog)

pasang iklan
Diberdayakan oleh Blogger.