Blog ini merupakan Web-Blog SMAN 1 Bola Kabupaten Wajo sebagai media online untuk guru dan siswa serta umum untuk mendapatkan informasi seputar Akademik

Jumat, 27 April 2018

(KARYA TULIS ESAI SISWA) - Pemilu sebagai Proses Pembelajaran Demokrasi Pemilih Pemula


Hasil gambar untuk kpu
           Pemilu merupakan bentuk demokrasi langsung. Bertujuan untuk memilih pemimpin rakyat untuk membentuk pemerintahan menjadi lebih baik dari sebelumnya, untuk melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan dan mempertahankan keutuhan Negara kesatuan republik Indonesia. Pemerintahan Negara terbentuk melalui pemilu berasal dari rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat yang diabdikan untuk kesejahteraan rakyat. Pemerintah tidak bisa bertindak apapun mengenai negara tanpa persetujuan rakyat. Pemilihan umum merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan Negara yang berkedaulatan rakyat. Dalam pemilu, warga negara berhak memilih pemimpin yang dianggap mampu membangun negara dengan lebih baik. Oleh sebab itu, pemilu merupakan salah satu bentuk pengabdian bela negara. Alasan tersebut sepenuhnya benar karena  dalam pemilu, rakyat  menyalurkan suara  secara langsung pemimpin yang memiliki karakter sesuai dengan keinginan bersama.
Ikut serta dalam pemilihan umum merupakan suatu bentuk pengamalan pancasila, khususnya sila ke-4 yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi. Sebagai warga negara yang baik, kita hendaknya dapat mengembangkan kesadaran berperan serta dalam pemilu. Peran serta tersebut dapat dilakukan dengan mengikuti kampanye atau ikut serta dalam pemilihan langsung.
Undang-undang yang berlaku di Indonesia berisi bahwa pemberian suara dalam pemilu adalah hak setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih. Menurut UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Nomor 18, pemilih pemula adalah Warga negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah atau pernah kawin. Berdasarkan undang-undang itu, tak sedikit pemuda yang berumur 17-21 tahun sudah memiliki hak secara langsung untuk memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nurani tanpa perantara atau dorongan dari manapun, karena suara yang mereka berikan juga menjadi penentu bagi mereka sebagai pemilih pemula. Remaja dalam dunia nyata merupakan generasi muda yang akan menggantikan posisi pemerintahan yang sekarang. Salah satu hal terpenting dalam sebuah organisasi atau pemerintahan adalah adanya generasi muda. Remaja belajar sedikit demi sedikit tentang demokrasi dan kepemimpinan melalui sebuah organisasi di sekolah, kemudian merambah ke pemilihan umum dalam negara. Setiap pemilih membutuhkan pengetahuan tentang pemilu agar proses pemilu lebih optimal. Begitu pula para pemula tentunya membutuhkan waktu yang cukup lama untuk berperan sebagai pemilih pemula.
Setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih dalam penyelenggaraan pemilu mempunyai hak pilih, sehingga suara yang diberikan mereka untuk menjadikan pemimpin yang dapat dipercaya dan bisa dijadikan panutan. Dalam dunia politik, mulai dari kepala desa, bupati, gubernur bahkan sampai pada pemilihan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, wajib mempunyai program memajukan dunia pendidikan. Namun bukan hanya dalam bentuk program saja, tetapi harus dibuktikan dengan nyata, karena pemilih pemula di Indonesia didominasi oleh pelajar tingkat SMA yang sudah pasti membutuhkan pendekatan dalam dunia pendidikan. Mereka tidak cukup dipandang sebelah mata karena mereka dianggap paling riskan terhadap korban kerakusan dunia politik.
Perilaku pemilih pemula yang baru memasuki usia hak pilih belum memiliki jangkauan politik yang luas untuk menentukan calon yang harus dipilih. Walaupun para pemilih pemula yang umumnya lebih melek teknologi membuat akses internet semakin luas, media sosial mudah diakses, namun mereka masih bersikap acuh tak acuh terhadap dunia politik. Padahal masa depan mereka salah satunya juga tergantung pada pemimpin yang berhasil dipilih oleh semua rakyat. Semua itu membutuhkan pengarahan, pengajaran dan pendekatan, terutama pendidikan yang mendukung. Pemahaman tentang pemilu harus ditingkatkan, sosialisasi dan pendidikan pemilih harus terus diupayakan dalam menyelenggarakan pendidikan pemilih pemula. Sebagai contoh memberikan pencerahan kepada para siswa agar mereka memiliki pemahaman yang memadai bagaimana memilih dengan cerdas dan cermat.
Dalam memberikan hak pilihnya, pemilih pemula hendaknya mengetahui visi, misi dan program bahkan riwayat hidup partai politik atau calon yang akan dipilihnya. Dengan indikator tersebut, maka pemilih pemula akan memiliki pertimbangan yang memadai sebelum memutuskan kemana suaranya akan diberikan. Melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dilaksanakan terus menerus, pemilih pemula tentu akan memiliki pilihan dan memiliki tanggung jawab dalam menyukseskan pemilu sehingga capaian partisipasi politik akan makin meningkat dari waktu ke waktu dan akan mengurangi kemungkinan penolakan dan tumbuhnya golput, karena tidak memilih pun adalah sebuah pilihan politik. Namun, tidak memilih adalah sebuah pilihan yang salah karena golput sudah bermakna bahwa bersiap menerima pemimpin yang tidak dikehendaki.
Selain dalam pendidikan, pemilu sangat penting bagi pemilih pemula untuk mengajarkan kesanggupan diri untuk terjun kedunia politik. Siapapun yang sudah berumur 17 tahun ke-atas, harus mewujudkan keikutsertaannya sebagai warga negara dalam bentuk pemungutan suara. Keikut sertaan tersebut merupakan suatu pengamalan Pancasila, khususnya pada sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pendidikan politik bagi pemilih pemula sebenarnya dimaksudkan untuk menyiapkan kader-kader yang dapat diandalkan untuk memenuhi harapan masyarakat luas. Dalam arti yang benar-benar memahami semangat yang terkandung dalam perjuangan sebagai kader bangsa. Pendidikan politik akan mampu menumbuhkan kesadaran berpolitik sejak dini. Kedua, mampu menjadi aktor politik dalam lingkup peran dan status yang disandang. Ketiga, memahami hak dan kewajiban politik sebagai warga negara secara baik. Keempat, secara bijak mampu menentukan sikap dan aktivitas politiknya.

(Tulisan ini dilombakan dalam Lomba Debat Siswa Penulisan Essai Pemilu dan Demokrasi yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Wajo)





BIODATA PENULIS
MUHAMMAD FAISAL
TTL                           : Lompo Bunne, 23 Juni 2000
ASAL SEKOLAH     : SMA NEGERI 13 WAJO
KELAS                     : XI IPA
NIS                           : 160039
ALAMAT                 : Lompo Bunne, Desa Lattimu, Kec. Bola

HARJUM EFENDI
TTL                           : Jangkali, 24 November 2000
ASAL SEKOLAH     : SMA NEGERI 13 WAJO
KELAS                     : XI IPA
NIS                           : 160010
ALAMAT                 : Jangkali, Kelurahan Solo, Kec. Bola

BASO MULIADI
TTL                           : Buppitue, 28 Juni 2001
ASAL SEKOLAH     : SMA NEGERI 13 WAJO
KELAS                     : XI IPS
NIS                           : 160048
ALAMAT                 : Buppitue, Desa Ujung Tanah, Kec. Bola

                                                                                                   Solo, 18 April 2018




Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Ramalan Cuaca

Tulis Artikel (Mading Blog)

pasang iklan
Diberdayakan oleh Blogger.