Blog ini merupakan Web-Blog SMAN 1 Bola Kabupaten Wajo sebagai media online untuk guru dan siswa serta umum untuk mendapatkan informasi seputar Akademik

Senin, 26 Desember 2016

Mekanisme Sertifikasi Guru Dalam Jabatan

Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan melibatkan berbagai institusi pemerintah yaitu Ditjen Dikti, Ditjen PMPTK, LPTK, LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

A. Mekanisme Kerja Institusi Penyelenggara Sertifikasi Guru

Hubungan kerja antar institusi penyelenggara sertifikasi disajikan pada gambar berikut.

Hubungan Kerja antar institusi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan
Hubungan kerja dan aktivitas antar dan setiap institusi penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan sebagaimana gambar diatas dapat dijelaskan sebagai berikut.
  1. Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG): (a) merumuskan standar proses dan hasil sertifikasi guru dan (b) melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan sertifikasi guru. Ditjen Dikti dan Ditjen PMPTK menetapkan standarisasi pelaksanaan sertifikasi guru dalam bentuk Panduan Sertifikasi Guru (Buku 1 s.d Buku 5).
  2. KSG melakukan koordinasi dengan Rayon LPTK untuk menyampaikan hasil sinkronisasi dan standarisasi sertifikasi guru.
  3. Ditjen PMPTK melakukan sosialisasi panduan sertifikasi guru kepada dinas pendidikan provinsi dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
  4. Dinas pendidikan provinsi melakukan sosialisasi panduan sertifikasi guru kepada dinas pendidikan kabupaten/kota. Kegiatan ini bisa dilakukan secara simultan dengan sosialisasi sertifikasi guru oleh Ditjen PMPTK.
  5. Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada para guru di wilayahnya. Materi sosialisasi antara lain:
    1. prosedur dan tatacara pendaftaran,
    2. prosedur dan tatacara sertifikasi guru dalam jabatan,
    3. peranan lembaga-lembaga terkait (dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, LPTK penyelenggara, LPMP),
    4. syarat mengikuti serifikasi,
    5. prosedur penyusunan portofolio/dokumen, dan
    6. jadwal penyerahan portofolio/dokumen.
  6. Guru peserta sertifikasi menyusun portofolio/dokumen dan menyiapkan berkas lain yang diperlukan, kemudian menyerahkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau ke dinas pendidikan provinsi bagi guru SLB.
  7. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota memverifikasi kelengkapan, keabsahan dan kebenaran; mengadministrasikan portofolio/dokumen guru beserta kelengkapan lainnya; dan membuat daftar peserta sertifikasi. Selanjutnya Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi menyerahkan portofolio/dokumen beserta daftar peserta kepada Rayon LPTK penyelenggara sertifikasi guru.
  8. Daftar peserta sertifikasi guru juga diserahkan kepada LPMP dan dinas pendidikan provinsi. LPMP melakukan verifikasi data dan dinas pendidikan provinsi membuat rekapitulasi data peserta sertifikasi guru tingkat provinsi.
  9. LPMP menyampaikan daftar peserta sertifikasi guru ke Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi
  10. Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru melaksanakan penilaian portofolio/verifikasi dokumen dan memberikan laporan hasilnya kepada KSG.
  11. KSG memverifikasi hasil penilaian portofolio/verifikasi dokumen yang disampaikan oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi untuk selanjutnya hasil verifikasi tersebut disampaikan kembali ke Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi untuk diumumkan.
  12. Rayon LPTK mengumumkan hasil sertifikasi guru (penilaian portofolio, PLPG, verifikasi dokumen) dan menyerahkan sertifikat kepada guru yang lulus.
  13. Dalam kondisi tertentu, hasil sertifikasi guru dan sertifikat pendidik dikirim ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk diteruskan kepada guru.
  14. Daftar hasil sertifikasi guru dan rekapitulasi penerima sertifikat pendidik ditembuskan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan LPMP.
  15. Dinas pendidikan kabupaten/kota meneruskan pengumuman hasil sertifikasi dan menyerahkan sertifikat pendidik kepada guru.
  16. Ditjen PMPTK melalui Direktorat Profesi Pendidik memberikan Nomor Registrasi Guru (NRG) kepada guru peserta sertifikasi yang lulus.
Prosedur sertifikasi guru pada satuan pendidikan di bawah Departemen Agama menyesuaikan prosedur sertifikasi yang ditetapkan oleh Depdiknas.

B. Mekanisme Registrasi Peserta Sertifikasi Guru

Mekanisme registrasi peserta sertifikasi guru dilakukan seperti gambar berikut ini.


Pemberkasan Data Peserta Sertifikasi Guru
  1. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menerbitkan SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2009.
  2. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melakukan pengecekan NUPTK bagi peserta yang telah ditetapkan tersebut.
  3. Jika guru yang ditetapkan belum memiliki NUPTK, maka guru wajib mengisi formulir NUPTK. Kemudian dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengisikan data guru tersebut dalam aplikasi NUPTK dan mengirimkan data tersebut ke LPMP untuk diproses lebih lanjut (sesuai prosedur yang telah ditetapkan).
  4. Guru mengisi Formulir Pendaftaran (Format A1.1/Format A1.2) yang merupakan bukti sah sebagai peserta sertifikasi guru dengan menggunakan nomor urut SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru sebagai nomor peserta untuk digit 11 s.d. 14, kemudian mengirimkan Format A1.1/Format A1.2 ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
  5. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melakukan entri data Format A1.1/Format A1.2 menggunakan format aplikasi yang telah disiapkan. Hasil entri data peserta tersebut, dicetak langsung dari aplikasi untuk masing-masing peserta, kemudian ditandatangani dan distempel oleh pejabat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
    Kedua Format A1.1/Format A1.2, yaitu Format A1.1/Format A1.2 asli yang diisi oleh peserta dan Format A1.1/Format A1.2 hasil output SIM-NUPTK, dikirim ke LPMP beserta SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
  6. LPMP merekap data peserta sertifikasi guru yang dikirim oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan wilayahnya.
  7. LPMP melakukan verifikasi data peserta yang dikirim dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Komponen data yang diverifikasi antara lain sebagai berikut.
      1. Kesesuaian peserta dengan persyaratan yang telah ditentukan.
      2. Kesesuaian nama peserta dengan SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru.
      3. Kesesuaian nomor peserta dengan nomor urut pada SK Penetapan Peserta.
      4. Kesesuaian bidang studi yang disertifikasi dengan kode pada nomor peserta.
    Data peserta yang tidak lolos verifikasi dikirim kembali ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti, sedangkan data yang sudah lolos verifikasi dikirim ke KSG untuk dikirim ke perguruan tinggi.
  8. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menindaklanjuti hasil verifikasi data yang tidak lolos dari LPMP, kemudian data dikirim kembali ke LPMP setelah dilengkapi dan diperbaiki.
  9. Guru menyusun portofolio/dokumen dan mengirimkan berkas tersebut ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dikirim ke Rayon LPTK penyelenggara sertifikasi guru.
  10. Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) menerima seluruh data peserta sertifikasi guru untuk ditransfer ke dalam aplikasi sertifikasi guru.
  11. Perguruan tinggi menerima portofolio/dokumen, menilai portofolio/verifikasi dokumen, dan memasukkan hasilnya melalui aplikasi sertifikasi guru.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Ramalan Cuaca

Tulis Artikel (Mading Blog)

pasang iklan
Diberdayakan oleh Blogger.