Blog ini merupakan Web-Blog SMAN 1 Bola Kabupaten Wajo sebagai media online untuk guru dan siswa serta umum untuk mendapatkan informasi seputar Akademik

  • EKSTRAKURIKULER SMA NEGERI 1 BOLA

    Ekstrakurikuler bertujuan untuk menumbuhkembangkan minat dan bakat siswa di bidang PMR, Pramuka, Kesenian, Bahasa Inggris, Pecinta Alam, Karya Ilmiah, Pusat Konseling

  • PEMBINA SMA NEGERI 1 BOLA

    Tenaga pendidik berasal dari lulusan S1 dan S2 berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan swasta seperti UNM, UNHAS, UIN dst. yang ditunjang dengan tenaga pendidik yang telah tersertifikasi dan memiliki pengalaman mengajar dan aspek-aspek lainnya. Tenaga pendidik dibekali berbagai macam pelatihan dan peningkatan profesionalisme guru yang berkerlanjutan.

  • LOGO SMA NEGERI 1 BOLA

    Unggul dalam Duniawi dan Ukhrawi

  • MAP SMAN 1 BOLA

    SMAN 1 Bola berjarak sekitar 2 km dari kota Solo yang terletak di wilayah Kelurahan Solo, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, Propinsi Sulawesi Selatan.

  • Profil Sekolah

    SMA Negeri 1 Bola didirikan pada tahun 2007 berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 421.3/1336a/Disdik Tentang Pembukaan,Penunggalan, dan Penegerian SMA

Senin, 26 Desember 2016

Latar Belakang dan Dasar Hukum Sertifikasi Guru


Undang‐Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S‐1) atau diploma empat (D‐IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang‐undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru tersebut mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Diharapkan agar guru sebagai tenaga profesional dapat berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Setifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Tahun 2009 ini merupakan tahun ketiga pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. Landasan yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Oleh karena itu, ada beberapa perubahan mendasar dalam proses penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2009. Jumlah sasaran peserta sertifikasi guru setiap tahunnya ditentukan oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional. Tahapan pelaksanaan sertifikasi guru dimulai dengan pembentukan panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemberian kuota kepada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, dan penetapan peserta oleh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Agar seluruh instansi yaitu dinas pendidikan provinsi an kabupaten/kota, LPMP dan unsur terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.

B. Dasar Hukum Pelaksanaan Sertifikasi Guru

Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah sebagai berikut.
  1. Undang‐Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
  7. Keputusan Mendiknas tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
Semoga informasi tentang latar belakang dan dasar hukum sertifikasi guru diatas bermanfaat.
Share:

Alur Dan Persyaratan Sertifikasi Guru

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 65 huruf b dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, sertifikasi bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat pendidik dilaksanakan melalui pola: (1) uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio, dan (2) pemberian sertifikat pendidik secara langsung.
Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Pemberian sertifikat pendidik secara langsung dilakukan melalui verifikasi dokumen.
Penilaian portofolio dan pemberian sertifikat pendidik secara langsung kepada peserta sertifikasi guru dilakukan oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru yang terdiri dari LPTK Induk dan LPTK Mitra dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Secara umum, alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2009 disajikan pada gambar berikut.

Alur Sertifikasi Guru dalam Jabatan
Penjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan sebagaimana gambar di atas sebagai berikut.

1. Uji Kompetensi dalam Bentuk Penilaian Portofolio

  1. Guru dalam jabatan peserta sertifikasi guru yang memenuhi persyaratan, menyusun portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).
  2. Portofolio yang telah disusun kemudian diserahkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi (peserta guru SLB) untuk diteruskan kepada Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru untuk dinilai.
  3. Penilaian portofolio dilakukan oleh 2 (dua) asesor yang relevan dan memiliki Nomor Induk Asesor (NIA) dengan mengacu pada rubrik penilaian portofolio (Buku 3).
  4. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dapat mencapai angka minimal kelulusan dan memenuhi persyaratan kelulusan, maka dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik.
  5. Apabila skor hasil penilaian portofolio telah dapat mencapai angka minimal kelulusan dan memenuhi persyaratan kelulusan, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi administrasi atau MA).
  6. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru belum mencapai angka minimal kelulusan, maka Rayon LPTK menetapkan alternatif sebagai berikut.
    1. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi pendidik untuk melengkapi kekurangan portofolio (misal melengkapi substansi atau MS bagi peserta yang memperoleh skor 841 s/d 849). Apabila dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan Rayon LPTK peserta tidak mampu melengkapi akan diikutsertakan dalam Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
    2. Mengikuti PLPG yang mencakup empat kompetensi guru dan diakhiri dengan uji kompetensi. Penyelenggaraan PLPG dilakukan berdasarkan proses baku sebagaimana tertuang dalam Rambu‐Rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 5 dan Suplemen Buku 5). Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik. Jika peserta belum lulus, diberi kesempatan ujian ulang dua kali (untuk materi yang belum lulus). Peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua dikembalikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk dilakukan pembinaan/peningkatan kompetensi.

2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung

  1. Guru yang berkualifikasi akademik S‐2/S‐3 dan sekurang‐kurangnya golongan IV/b atau guru yang memiliki golongan serendah‐rendahnya IV/c mengumpulkan dokumen.
  2. Dokumen yang telah disusun kemudian diserahkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk diteruskan ke LPTK penyelenggara sertifikasi guru sesuai wilayah rayon dengan surat pengantar resmi.
  3. LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen. Verifikasi dokumen dilakukan oleh 2 (dua) asesor yang relevan dan memiliki Nomor Induk Asesor (NIA) dengan mengacu pada rubrik verifikasi dokumen (Buku 3).
  4. Apabila dokumen yang dikumpulkan oleh peserta dinyatakan memenuhi persyaratan, maka kepada peserta diberikan sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila dokumen yang dikumpulkan tidak memenuhi persyaratan, maka peserta dikembalikan ke dinas pendidikan di wilayahnya (kabupaten/kota/provinsi) dan diberi kesempatan untuk mengikuti sertifikasi guru melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio.

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru

1. Persyaratan Umum

  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional yaitu guru yang mengajar di sekolah umum, kecuali guru Agama. Sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki NIP 13) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki NIP 13) diselenggarakan oleh Departemen Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Departemen Agama. Sesuai Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007.
  2. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan formal yang belum memiliki sertifikat pendidik. Pengawas satuan pendidikan yang dapat mengikuti sertifikasi guru adalah pengawas yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, 1 Desember 2008 (PP No 74/2008 Pasal 67).
  3. Guru bukan PNS harus memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
  4. Belum memasuki usia 60 tahun.
  5. Memiliki atau dalam proses pengajuan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

2. Persyaratan Khusus untuk Uji Kompetensi melalui Penilaian Portofolio

  1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S‐1) atau diploma empat (D‐IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan
  2. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 4 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada saat Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit yang bersangkutan sudah menjadi guru. (Contoh perhitungan masa kerja lihat urutan prioritas penetapan peserta)
  3. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki kualifikasi akademik S‐1/D‐IV apabila sudah:
    1. mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    2. mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.

3. Persyaratan Khusus untuk Guru yang diberi Sertifikat secara Langsung

  1. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S‐2) atau doktor (S‐3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang‐kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
  2. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah‐rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
Semoga informasi tentang persyaratan dan alur sertifikasi guru diatas menambah wawasan kita.
Share:

Mekanisme Sertifikasi Guru Dalam Jabatan

Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan melibatkan berbagai institusi pemerintah yaitu Ditjen Dikti, Ditjen PMPTK, LPTK, LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

A. Mekanisme Kerja Institusi Penyelenggara Sertifikasi Guru

Hubungan kerja antar institusi penyelenggara sertifikasi disajikan pada gambar berikut.

Hubungan Kerja antar institusi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan
Hubungan kerja dan aktivitas antar dan setiap institusi penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan sebagaimana gambar diatas dapat dijelaskan sebagai berikut.
  1. Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG): (a) merumuskan standar proses dan hasil sertifikasi guru dan (b) melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan sertifikasi guru. Ditjen Dikti dan Ditjen PMPTK menetapkan standarisasi pelaksanaan sertifikasi guru dalam bentuk Panduan Sertifikasi Guru (Buku 1 s.d Buku 5).
  2. KSG melakukan koordinasi dengan Rayon LPTK untuk menyampaikan hasil sinkronisasi dan standarisasi sertifikasi guru.
  3. Ditjen PMPTK melakukan sosialisasi panduan sertifikasi guru kepada dinas pendidikan provinsi dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
  4. Dinas pendidikan provinsi melakukan sosialisasi panduan sertifikasi guru kepada dinas pendidikan kabupaten/kota. Kegiatan ini bisa dilakukan secara simultan dengan sosialisasi sertifikasi guru oleh Ditjen PMPTK.
  5. Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada para guru di wilayahnya. Materi sosialisasi antara lain:
    1. prosedur dan tatacara pendaftaran,
    2. prosedur dan tatacara sertifikasi guru dalam jabatan,
    3. peranan lembaga-lembaga terkait (dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, LPTK penyelenggara, LPMP),
    4. syarat mengikuti serifikasi,
    5. prosedur penyusunan portofolio/dokumen, dan
    6. jadwal penyerahan portofolio/dokumen.
  6. Guru peserta sertifikasi menyusun portofolio/dokumen dan menyiapkan berkas lain yang diperlukan, kemudian menyerahkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau ke dinas pendidikan provinsi bagi guru SLB.
  7. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota memverifikasi kelengkapan, keabsahan dan kebenaran; mengadministrasikan portofolio/dokumen guru beserta kelengkapan lainnya; dan membuat daftar peserta sertifikasi. Selanjutnya Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi menyerahkan portofolio/dokumen beserta daftar peserta kepada Rayon LPTK penyelenggara sertifikasi guru.
  8. Daftar peserta sertifikasi guru juga diserahkan kepada LPMP dan dinas pendidikan provinsi. LPMP melakukan verifikasi data dan dinas pendidikan provinsi membuat rekapitulasi data peserta sertifikasi guru tingkat provinsi.
  9. LPMP menyampaikan daftar peserta sertifikasi guru ke Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi
  10. Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru melaksanakan penilaian portofolio/verifikasi dokumen dan memberikan laporan hasilnya kepada KSG.
  11. KSG memverifikasi hasil penilaian portofolio/verifikasi dokumen yang disampaikan oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi untuk selanjutnya hasil verifikasi tersebut disampaikan kembali ke Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi untuk diumumkan.
  12. Rayon LPTK mengumumkan hasil sertifikasi guru (penilaian portofolio, PLPG, verifikasi dokumen) dan menyerahkan sertifikat kepada guru yang lulus.
  13. Dalam kondisi tertentu, hasil sertifikasi guru dan sertifikat pendidik dikirim ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk diteruskan kepada guru.
  14. Daftar hasil sertifikasi guru dan rekapitulasi penerima sertifikat pendidik ditembuskan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan LPMP.
  15. Dinas pendidikan kabupaten/kota meneruskan pengumuman hasil sertifikasi dan menyerahkan sertifikat pendidik kepada guru.
  16. Ditjen PMPTK melalui Direktorat Profesi Pendidik memberikan Nomor Registrasi Guru (NRG) kepada guru peserta sertifikasi yang lulus.
Prosedur sertifikasi guru pada satuan pendidikan di bawah Departemen Agama menyesuaikan prosedur sertifikasi yang ditetapkan oleh Depdiknas.

B. Mekanisme Registrasi Peserta Sertifikasi Guru

Mekanisme registrasi peserta sertifikasi guru dilakukan seperti gambar berikut ini.


Pemberkasan Data Peserta Sertifikasi Guru
  1. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menerbitkan SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2009.
  2. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melakukan pengecekan NUPTK bagi peserta yang telah ditetapkan tersebut.
  3. Jika guru yang ditetapkan belum memiliki NUPTK, maka guru wajib mengisi formulir NUPTK. Kemudian dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengisikan data guru tersebut dalam aplikasi NUPTK dan mengirimkan data tersebut ke LPMP untuk diproses lebih lanjut (sesuai prosedur yang telah ditetapkan).
  4. Guru mengisi Formulir Pendaftaran (Format A1.1/Format A1.2) yang merupakan bukti sah sebagai peserta sertifikasi guru dengan menggunakan nomor urut SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru sebagai nomor peserta untuk digit 11 s.d. 14, kemudian mengirimkan Format A1.1/Format A1.2 ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
  5. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melakukan entri data Format A1.1/Format A1.2 menggunakan format aplikasi yang telah disiapkan. Hasil entri data peserta tersebut, dicetak langsung dari aplikasi untuk masing-masing peserta, kemudian ditandatangani dan distempel oleh pejabat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
    Kedua Format A1.1/Format A1.2, yaitu Format A1.1/Format A1.2 asli yang diisi oleh peserta dan Format A1.1/Format A1.2 hasil output SIM-NUPTK, dikirim ke LPMP beserta SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
  6. LPMP merekap data peserta sertifikasi guru yang dikirim oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan wilayahnya.
  7. LPMP melakukan verifikasi data peserta yang dikirim dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Komponen data yang diverifikasi antara lain sebagai berikut.
      1. Kesesuaian peserta dengan persyaratan yang telah ditentukan.
      2. Kesesuaian nama peserta dengan SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru.
      3. Kesesuaian nomor peserta dengan nomor urut pada SK Penetapan Peserta.
      4. Kesesuaian bidang studi yang disertifikasi dengan kode pada nomor peserta.
    Data peserta yang tidak lolos verifikasi dikirim kembali ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti, sedangkan data yang sudah lolos verifikasi dikirim ke KSG untuk dikirim ke perguruan tinggi.
  8. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menindaklanjuti hasil verifikasi data yang tidak lolos dari LPMP, kemudian data dikirim kembali ke LPMP setelah dilengkapi dan diperbaiki.
  9. Guru menyusun portofolio/dokumen dan mengirimkan berkas tersebut ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dikirim ke Rayon LPTK penyelenggara sertifikasi guru.
  10. Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) menerima seluruh data peserta sertifikasi guru untuk ditransfer ke dalam aplikasi sertifikasi guru.
  11. Perguruan tinggi menerima portofolio/dokumen, menilai portofolio/verifikasi dokumen, dan memasukkan hasilnya melalui aplikasi sertifikasi guru.
Share:

Jumat, 23 Desember 2016

Kelas XII IPA Menjadi Juara Umum Porseni Tahun 2016


Sudah menjadi tradisi di SMAN 1 Bola, setiap tahun Kelas XII IPA sebagai Juara Umum Porseni. Hal ini dibuktikan kembali oleh kelas XII IPA dengan total 19 perolehan medali dengan rincian 12 Emas, 3 Perak dan 4 Perunggu. Berikut hasil lengkap perolehan medali kelas XII IPA:

Emas:
A. Olahraga: Tenis Meja (Putri), Tarik Tambang (Putri), Volli (Putri), Senam
B. Keagamaan: Kaligrafi, Tadarrus
C. Kesenian: Arak-arakan, Poster, Nyanyi Solo (Putra,) Nyanyi Solo (Putri), Musik Akustik, Kebersihan Kelas

Perak:
A. Olahraga: Lari 100 m (Putra), Tarik Tambang (Putra)
B. Keagamaan: -
C. Kesenian: Musikalisasi Puisi

Perunggu:
A. Olahraga: Lompat Jauh (Putra), Volli (Putra)
B. Keagamaan: -
C. Kesenian: Vokal Grup, Tata Boga
Share:

Selasa, 20 Desember 2016

PEROLEHAN MEDALI PORSENI

Hasil Perolehan Medali PORSENI SMAN 1 Bola


Setelah diadakan kegiatan Pekan Olahraga dan Seni SMA Negeri 1 Bola Tahun 2016 selama 4 hari, mulai tanggal 19 - 22 Desember 2016 dengan sukses, maka inilah hasil peroleh lengkap medali masing-masing kelas.

No. Kelas Emas Perak  Perunggu Total
1 XII IPA 12 3 4 19
2 XII IPS 5 6 2 13
3 X.1 4 5 9 18
4 XI IPS 4 4 6 14
5 XI IPA 1 5 5 11
6 X.2 1 4 1 6
TOTAL 27 27 27 81











Berikut Perolehan Juara Masing-masing Lomba Cabang Olahraga dan Seni


No. Cabang Lomba I II III
1 Lari 100 m (Putra) XI IPA XII IPA X.2
Lari 100 m (Putri) XI IPS X.1 XI IPA
2 Lompat Jauh (Putra) XI IPS XI IPA XII IPA
Lompat Jauh (Putri) X.1 XII IPS XI IPS
3 Catur (Putra) XII IPS XI IPA X.1
Catur (Putri) XII IPS XI IPA X.1
4 Tenis Meja (Putra) X.2 XI IPS X.1
Tenis Meja (Putri) XII IPA X.2 XI IPS
5 Tarik Tambang (Putra) XII IPS XII IPA XI IPA
Tarik Tambang (Putri) XII IPA XI IPS XII IPS
6 Futsal X.1 XI IPA XI IPS
7 Takraw XII IPS X.2 X.1
8 Volli (Putri) XII IPA X.2 X.1
Volli (Putra) XI IPS X.1 XII IPA
9 Senam XII IPA XI IPS X.1
10 Arak-arakan XII IPA X.1 XI IPA
11 Poster XII IPA X.1 XI IPA
12 Musikalisasi Puisi XII IPS XII IPA X.1
13 Nyanyi Solo (Putra) XII IPA XII IPS XI IPS
Nyanyi Solo (Putri) XII IPA XI IPA XI IPS
14 Kaligrafi XII IPA XII IPS X.1
15 Adzan X.1 XII IPS XI IPS
16 Tadarrus XII IPA XI IPS XII IPS
17 Vokal Grup X.1 XII IPS XII IPA
18 Musik Akustik XII IPA XII IPS X.1
19 Kebersihan kelas XII IPA X.1 XI IPA
20 Tata Boga XI IPS X.2 XII IPA



































Share:

Kamis, 15 Desember 2016

Ujian Semester Ganjil Tahun Ajaran 2016/2017

Ujian semester ganjil tahun ajaran 2016/2017 telah dilaksanakan, mulai hari Kamis, 8 Desember 2016 hingga Kamis, 15 Desember 2016 di SMA Negeri 1 Bola













Share:

Ramalan Cuaca

Tulis Artikel (Mading Blog)

pasang iklan
Diberdayakan oleh Blogger.