Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 65 huruf b dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam
Jabatan, sertifikasi bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat
pendidik dilaksanakan melalui pola: (1) uji kompetensi dalam bentuk
penilaian portofolio, dan (2) pemberian sertifikat pendidik secara
langsung.
Penilaian portofolio dilakukan melalui
penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru.
Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2)
pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6)
prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan
dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan
sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Pemberian sertifikat pendidik secara langsung dilakukan melalui
verifikasi dokumen.
Penilaian portofolio dan pemberian
sertifikat pendidik secara langsung kepada peserta sertifikasi guru
dilakukan oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru yang terdiri
dari LPTK Induk dan LPTK Mitra dikoordinasikan oleh Konsorsium
Sertifikasi Guru (KSG). Secara umum, alur pelaksanaan Sertifikasi Guru
Dalam Jabatan Tahun 2009 disajikan pada gambar berikut.
Alur Sertifikasi Guru dalam Jabatan
Penjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan sebagaimana gambar di atas sebagai berikut.
1. Uji Kompetensi dalam Bentuk Penilaian Portofolio
- Guru dalam jabatan peserta sertifikasi
guru yang memenuhi persyaratan, menyusun portofolio dengan mengacu
Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).
- Portofolio yang telah disusun kemudian
diserahkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan
provinsi (peserta guru SLB) untuk diteruskan kepada Rayon LPTK
Penyelenggara Sertifikasi Guru untuk dinilai.
- Penilaian portofolio dilakukan oleh 2
(dua) asesor yang relevan dan memiliki Nomor Induk Asesor (NIA) dengan
mengacu pada rubrik penilaian portofolio (Buku 3).
- Apabila hasil penilaian portofolio
peserta sertifikasi guru dapat mencapai angka minimal kelulusan dan
memenuhi persyaratan kelulusan, maka dinyatakan lulus dan memperoleh
sertifikat pendidik.
- Apabila skor hasil penilaian portofolio
telah dapat mencapai angka minimal kelulusan dan memenuhi persyaratan
kelulusan, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta
harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi administrasi atau MA).
- Apabila hasil penilaian portofolio
peserta sertifikasi guru belum mencapai angka minimal kelulusan, maka
Rayon LPTK menetapkan alternatif sebagai berikut.
- Melakukan kegiatan yang berkaitan
dengan profesi pendidik untuk melengkapi kekurangan portofolio (misal
melengkapi substansi atau MS bagi peserta yang memperoleh skor 841 s/d
849). Apabila dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan Rayon LPTK
peserta tidak mampu melengkapi akan diikutsertakan dalam Pendidikan dan
Latihan Profesi Guru (PLPG).
- Mengikuti PLPG yang mencakup empat
kompetensi guru dan diakhiri dengan uji kompetensi. Penyelenggaraan PLPG
dilakukan berdasarkan proses baku sebagaimana tertuang dalam
Rambu‐Rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 5 dan
Suplemen Buku 5). Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh
Sertifikat Pendidik. Jika peserta belum lulus, diberi kesempatan ujian
ulang dua kali (untuk materi yang belum lulus). Peserta yang tidak lulus
pada ujian ulang kedua dikembalikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota
atau dinas pendidikan provinsi untuk dilakukan pembinaan/peningkatan
kompetensi.
2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung
- Guru yang berkualifikasi akademik
S‐2/S‐3 dan sekurang‐kurangnya golongan IV/b atau guru yang memiliki
golongan serendah‐rendahnya IV/c mengumpulkan dokumen.
- Dokumen yang telah disusun kemudian
diserahkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan
provinsi untuk diteruskan ke LPTK penyelenggara sertifikasi guru sesuai
wilayah rayon dengan surat pengantar resmi.
- LPTK penyelenggara sertifikasi guru
melakukan verifikasi dokumen. Verifikasi dokumen dilakukan oleh 2 (dua)
asesor yang relevan dan memiliki Nomor Induk Asesor (NIA) dengan mengacu
pada rubrik verifikasi dokumen (Buku 3).
- Apabila dokumen yang dikumpulkan oleh
peserta dinyatakan memenuhi persyaratan, maka kepada peserta diberikan
sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila dokumen yang dikumpulkan tidak
memenuhi persyaratan, maka peserta dikembalikan ke dinas pendidikan di
wilayahnya (kabupaten/kota/provinsi) dan diberi kesempatan untuk
mengikuti sertifikasi guru melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian
portofolio.
Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru
1. Persyaratan Umum
- Guru yang masih aktif mengajar di
sekolah di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional yaitu guru yang
mengajar di sekolah umum, kecuali guru Agama. Sertifikasi guru bagi guru
Agama (termasuk guru Agama yang memiliki NIP 13) dan semua guru yang
mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki NIP
13) diselenggarakan oleh Departemen Agama dengan kuota dan aturan
penetapan peserta dari Departemen Agama. Sesuai Surat Edaran Bersama
Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor
SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007.
- Guru yang diangkat dalam jabatan
pengawas satuan pendidikan formal yang belum memiliki sertifikat
pendidik. Pengawas satuan pendidikan yang dapat mengikuti sertifikasi
guru adalah pengawas yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, 1 Desember 2008 (PP No
74/2008 Pasal 67).
- Guru bukan PNS harus memiliki SK
sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan, sedangkan guru bukan
PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota.
- Belum memasuki usia 60 tahun.
- Memiliki atau dalam proses pengajuan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2. Persyaratan Khusus untuk Uji Kompetensi melalui Penilaian Portofolio
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S‐1) atau diploma empat (D‐IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan
- Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS
atau bukan PNS) minimal 4 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada
saat Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit
yang bersangkutan sudah menjadi guru. (Contoh perhitungan masa kerja
lihat urutan prioritas penetapan peserta)
- Guru dan guru yang diangkat dalam
jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki kualifikasi
akademik S‐1/D‐IV apabila sudah:
- mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
- mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.
3. Persyaratan Khusus untuk Guru yang diberi Sertifikat secara Langsung
- Guru dan guru yang diangkat dalam
jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik
magister (S‐2) atau doktor (S‐3) dari perguruan tinggi terakreditasi
dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata
pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan
guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan
sekurang‐kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara
dengan golongan IV/b.
- Guru dan guru yang diangkat dalam
jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan
serendah‐rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara
dengan golongan IV/c.
Semoga informasi tentang persyaratan dan alur sertifikasi guru diatas menambah wawasan kita.